Sunan Abu Dawud
Sunan Abu Dawud No. 1585
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَخْبَرَهُ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ
وَكَانَ قَدْ أَصَابَهُ فِي رَأْسِهِ أَذًى فَحَلَقَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُهْدِيَ هَدْيًا بَقَرَةً
Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [seorang laki-laki anshar] telah mengabarkan kepadanya dari [Ka'b bin 'Ujrah] dan ia telah tertimpa sesuatu yang mengganggu. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar menyembelih hewan kurban sapi.